Selasa, 11 November 2014

Berikut ini adalah tugas kedua pada kuliah manajemen akuntansi. Semoga bermanfaat.



MANAJEMEN ASET di PEMERINTAH DAERAH

            Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang daerah perlu diatur pedoman kerjanya, untuk itu telah dikeluarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeritersebut yang dimaksud dengan  “Barang Milik Daerah” adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Didalam Lampirannya dijelaskan tentang pengertian barang milik daerah yaitusemua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga
lainnya.

Dan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 serta dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 Pasal 3: lebih dijelaskan lagi bahwa Barang Milik Daerah  sebagai berikut :
1.  Barang milik daerah meliputi:
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak.
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
d. Barang yang  diperoleh  berdasaarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.

Pengelolaan aset daerah memang bukanlah pekerjaan yang mudah, terbukti dari  banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini mengidentifikasi bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengelola aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang wajar. Tujuan Manajemen Aset kedepan diarahkan untuk menjamin pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, maka dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan/mendongkrak PAD, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan guna mencapai pemenuhan persyaratan optimal bagi  pelayanan tugas dan fungsi terhadap masyarakat.


Dalam perhitungan APBD, biasanya anggaran belanja pemeliharaan terealisasi 100 persen. Alokasi untuk pemeliharaan selalu dianggarkan secara incremental meskipun banyak aset yang sudah tidak berfungsi atau hilang. hal ini terjadi karena tidak adanya transparansi dalam penghapusan dan pemidahtanganan aset-aset pemerintah. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa  potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. Banyak pejabat dan aparat daerah yang kurang  peduli dan belum mengelola aset itu secara efektif, efisien dan profit. Akibatnya, tidak sedikit aset daerah yang pindah tangan secara tidak wajar atau dikelola oleh pihak lain dengan sewa yang sangat kecil.
 
 Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara  berdayaguna dan berhasil guna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.  pengawasan dan pengendalian, dalam pemanfaatan dan pengalihan aset merupakan suatu  permasalahan yang sering terjadi pada pemerintah daerah saat ini. Suatu sarana yang efektif dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan SIMA (Sistem Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas. Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi pendukung pengambilan keputusan atas aset yang disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen Aset. Melalui wahana tersebut transparansi kebijakan dalam  pengelolaan aset bisa terjamin. Sehingga setiap penanganan terhadap suatu aset bisa termonitor secara jelas. Mulai dari lingkup penanganan hingga siapa yang bertanggung jawab menanganinya.

Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabatyang berwenang untuk membebaskan  pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan aset bermakna tidak ada lagi nilai suatu aset yang akan dicantumkan di neraca. Penghapusan dari buku besar dilakukan setelah kepemilikan aset tersebut tidak lagi di daerah, tetapi di pihak lain atau dimusnahkan atau dibuang. Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan,  penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan  pengendalian.

            Untuk itu perlu diadakan suatu sistem informasi yang terintegrasi yang dapat merencanakan, menatausahakan dan melaporkan secara akuntabel dan valid. Dengan demikian nantinya pemerintah akan memiliki suatu database aset sehingga bila dilakukan pemerikasaan akan lebih mudah mencarinya. Hal ini juga bermanfaat untuk pemerintah guna bekal perencaaan pemeliharaan ataupun pengadaan barang baru. Pemerintah juga bisa memantau barang mana saja yang sudah tidak layak pakai/rusak berat sehingga bisa diusulkan untuk dihapuskan dari buku induk aset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar