MANAJEMEN
ASET di PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi terhadap pengelolaan barang daerah perlu diatur pedoman kerjanya,
untuk itu telah dikeluarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeritersebut yang dimaksud dengan “Barang Milik Daerah” adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
perolehan lainnya yang sah. Didalam Lampirannya dijelaskan tentang pengertian
barang milik daerah yaitusemua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari
perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai,
dihitung, diukur atau ditimang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang
dan surat-surat berharga
lainnya.
Dan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
serta dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 Pasal 3:
lebih dijelaskan lagi bahwa Barang Milik Daerah
sebagai berikut :
1. Barang milik
daerah meliputi:
a. Barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBD.
b. Barang yang berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
2. Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. Barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b. Barang yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian /kontrak.
c. Barang yang diperoleh berdasarkan
ketentuan undang-undang, atau
d.
Barang yang diperoleh berdasaarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan
hukum tetap.
Pengelolaan aset daerah memang
bukanlah pekerjaan yang mudah, terbukti dari banyaknya pengecualian
kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan
keuangan pemerintah daerah. Hal ini mengidentifikasi bahwa pemerintah daerah
mengalami kesulitan dalam mengelola aset sehingga menyajikan aset daerah dengan
kurang wajar. Tujuan Manajemen Aset kedepan diarahkan untuk menjamin
pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, maka dituntut
agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna
meningkatkan/mendongkrak PAD, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan guna
mencapai pemenuhan persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi
terhadap masyarakat.
Dalam
perhitungan APBD, biasanya anggaran belanja pemeliharaan terealisasi 100 persen.
Alokasi untuk pemeliharaan selalu dianggarkan secara incremental meskipun
banyak aset yang sudah tidak berfungsi atau hilang. hal ini terjadi karena
tidak adanya transparansi dalam penghapusan dan pemidahtanganan aset-aset
pemerintah. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. pemerintah
daerah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik
yang saat ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum
dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan
identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah.
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna
dengan tidak mengubah status kepemilikan. Banyak pejabat dan aparat daerah yang
kurang peduli dan belum mengelola aset itu secara efektif, efisien dan
profit. Akibatnya, tidak sedikit aset daerah yang pindah tangan secara tidak
wajar atau dikelola oleh pihak lain dengan sewa yang sangat kecil.
Untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna dan
berhasil guna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat
penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
pengawasan dan pengendalian, dalam pemanfaatan dan pengalihan aset
merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada pemerintah daerah
saat ini. Suatu sarana yang efektif dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah
melalui pengembangan SIMA (Sistem Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini
maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin dan dapat
diawasi dengan jelas. Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana,
terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam
tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi pendukung pengambilan
keputusan atas aset yang disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen Aset.
Melalui wahana tersebut transparansi kebijakan dalam pengelolaan aset
bisa terjamin. Sehingga setiap penanganan terhadap suatu aset bisa termonitor
secara jelas. Mulai dari lingkup penanganan hingga siapa yang bertanggung jawab
menanganinya.
Penghapusan adalah tindakan
menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat
keputusan dari pejabatyang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau
kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik
atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan aset bermakna tidak
ada lagi nilai suatu aset yang akan dicantumkan di neraca. Penghapusan dari
buku besar dilakukan setelah kepemilikan aset tersebut tidak lagi di daerah,
tetapi di pihak lain atau dimusnahkan atau dibuang. Aset merupakan sumberdaya
yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar
dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan
pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus
memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Untuk itu perlu diadakan suatu
sistem informasi yang terintegrasi yang dapat merencanakan, menatausahakan dan
melaporkan secara akuntabel dan valid. Dengan demikian nantinya pemerintah akan
memiliki suatu database aset sehingga bila dilakukan pemerikasaan akan lebih
mudah mencarinya. Hal ini juga bermanfaat untuk pemerintah guna bekal
perencaaan pemeliharaan ataupun pengadaan barang baru. Pemerintah juga bisa
memantau barang mana saja yang sudah tidak layak pakai/rusak berat sehingga
bisa diusulkan untuk dihapuskan dari buku induk aset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar